Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Selundupan Loloskan Gibran, KPU Siap Buka-bukaan

Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Selundupan Loloskan Gibran, KPU Siap Buka-bukaan

Nasional | sindonews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:19
share

Anggota KPU RI Idham Holik buka suara mengenai lembaganya diadukan banyak pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023. Pasal tersebut dinilai merupakan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dari persyaratan Pilpres 2024 lalu.

Idham menuturkan sesuai Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU tentunya menghormati langkah pengaduan yang dilayangkan tersebut. Dia juga memastikan KPU siap untuk menjelaskan secara terang benderang mengenai pasal dimaksud.

"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran, Relawan Prabowo Minta KPU Bertanggung Jawab

Dia memastikan seluruh proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) telah dijalankan sesuai prosedur hukum berlaku. Tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah."Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU sudah ditempuh," ucapnya.

Sebelumnya, DKPP menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023. Banyak pihak menyebutkan pasal ini merupakan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dengan demikian, total 5 aduan yang sama telah diterima DKPP. "Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (14/10/2026).

Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi."Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujarnya.

Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi di antaranya Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.

"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," katanya.

Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua aduan ini telah diverifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.

Dengan demikian, hingga Rabu (14/10/2026) total ada lima aduan yang diterima DKPP berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Topik Menarik