OTT BNPB, KPK Jerat Tersangka dengan Pasal Suap dan Benturan Kepentingan

OTT BNPB, KPK Jerat Tersangka dengan Pasal Suap dan Benturan Kepentingan

Nasional | sindonews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:03
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Diduga praktik tersebut terjadi sejak tahun 2022.

"Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Terjaring OTT, Sestama BNPB Rustian Bungkam saat Tinggalkan Gedung KPK

Pihaknya tengah mendalami dugaan pengkondisian dari penggunaan DSP untuk kepentingan pribadi. Selain itu, turut didalami dugaan suap yang terjadi dalam prosesnya.

Maka itu, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan dua pasal terkait benturan kepentingan dan suap. "Ini ceritanya ada dua klaster. Klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap," ujarnya. KPK masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara yang bermula dari OTT. "Jadi tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru atau keterlibatan pihak-pihak lain ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan," kata Setyo.

KPK menetapkan 5 tersangka yang salah salah satunya adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli, Bima Setiawan.

Adapun 4 tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit dan Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga. Kemudian, dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Topik Menarik