Pramono: Pengamen Dilarang Naik Transportasi Umum!
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di layanan transportasi umum merupakan hal yang dilarang. Salah satunya adalah mengamen di dalam transportasi umum.
"Hal yang berkaitan dengan ketertiban umum, saya tidak jawab secara spesifik ya, termasuk pengamen, kan memang sudah dilarang, tidak boleh pengamen itu naik ke transportasi umum," kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Ia meminta agar pengamen yang masih beraktivitas di transportasi umum segera ditertibkan.
"Sehingga, dengan demikian, kalau memang masih ada, ya harus ditertibkan," kata Pramono.
Sebelumnya, pengguna media sosial mengeluhkan aktivitas seorang pengamen di layanan Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pengamen tersebut duduk di depan pintu masuk Mikrotrans sehingga dinilai mengganggu aktivitas keluar-masuk penumpang.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans," ucap Ayu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Ayu menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan merupakan kegiatan yang dilarang di seluruh layanan Transjakarta, termasuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun.
"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada Bus, dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," jelasnya.
Ia mengimbau penumpang yang menemukan aktivitas terlarang atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk mencatat kode atau pelat nomor kendaraan, kemudian melaporkannya melalui layanan pelanggan Transjakarta.
"Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta," kata dia.










