Kasus Mahasiswi Tewas di Indekos, Polisi Sebut Pelaku Pancing Korban Lewat Medsos
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial KDA (19), yang ditemukan tewas di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Pelaku membunuh korban dengan memancingnya bertemu di lokasi lantaran pelaku memang berniat mencuri barang-barang milik korban.
"Kasus ini berawal dari rencana dugaan pencurian yang dilakukan dua orang tersangka, dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan pada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, dua pelaku berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) itu diduga menghabisi nyawa korban pada Selasa, 6 Oktober 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku lebih dahulu memancing korban bertemu di sebuah indekos melalu media sosial, sedangkan dua pelaku telah berada di kamar indekos lebih dahulu.
"Setelah korban datang pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat pada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi. Selanjutnya pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, dan melakukan penusukan pada pundak dan dadanya," tuturnya.
Dia menerangkan, saat korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia dan meletakkannya di dalam kamar mandi. Pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban berupa handphone dan uang hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
"Peristiwa ini lalu diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saat ditemukan, korban dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus berwarna hitam," terangnya.
Dia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga tewas karena adanya sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut hingga mengakibatkan mati lemas. Pelaku KDN lantas berhasil diciduk pada Kamis, 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sedangkan pelaku ATW diciduk di kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Keluarga 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang Kontak Dapat Pendampingan Medis hingga Psikolog
"Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian), guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Polisi, tambahnya, mengamankan bukti berupa pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lainnya diduga berkaitan kasus tersebut. Kini, kedua tersangka itu dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.









