Daftar 5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga September 2026
JAKARTA - Daftar 5 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak hingga September 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2026.
Angka PHK ini berdasarkan Satu Data Kemnaker mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut, Senin (12/10/2026).
5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak
Berdasarkan sebaran wilayah, terdapat provinsi dengan jumlah PHK terbesar hingga September 2026. Berikut ini Okezone rangkum 5 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak mencapai 13.044 orang
2. Banten
Provinsi Banten ada di urutan kedua dengan jumlah PHK terbanyak mencapai 7.733 pekerja
3. Jawa Timur
PHK di Jawa Timur mencapai 6.154 orang
4. Jawa Tengah
Jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai 5.585 orang
5. DKI Jakarta
Kemudian di peringkat lima ada Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah PHK mencapai 4.587 orang
Data PHK di Kemnaker ini menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.
Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK.
"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," mengutip laporan.
Tak hanya itu, dipaparkan pula bahwa total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data teranyar bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu lantaran adanya agenda pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala.
"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," mengutip laporan.










