Bahlil Ungkap 90 Persen IUP Kantornya di Jakarta, Pengusaha Daerah Sulit Bersaing

Bahlil Ungkap 90 Persen IUP Kantornya di Jakarta, Pengusaha Daerah Sulit Bersaing

Ekonomi | okezone | Senin, 12 Oktober 2026 - 17:09
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia mengakui saat ini 90 persen pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta. Hal ini membuat pengusaha daerah tidak mendapatkan bagian dalam pemanfaatan sumber daya alam di daerahnya.

Bahlil mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong kebijakan yang memberikan akses lebih luas bagi pengusaha daerah, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Bapak ibu semua tahu, 90 persen IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada daerah tambang di Jakarta. Daerah tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Papua," ujarnya dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, mekanisme tender yang selama ini digunakan untuk memperoleh IUP berpotensi menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan kapasitas usaha lebih kuat. Bahlil menilai, tanpa kebijakan afirmatif, pengusaha lokal akan kesulitan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Atas dasar itu, dia menjelaskan pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan prioritas perolehan IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender.

"Jadi bagaimana mau bicara tentang Pasal 33? Kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk mengembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil.

 

Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan. Menurut Bahlil, pertumbuhan industri hilirisasi tidak cukup hanya menghasilkan peningkatan ekonomi apabila manfaatnya tidak turut dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Selain membuka akses terhadap IUP, Bahlil menyebut pemerintah juga menerbitkan kebijakan yang mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Dengan demikian, pengusaha daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika investasi dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayah mereka.

Meski demikian, Bahlil mengingatkan pengusaha daerah perlu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar pekerjaan yang diberikan perusahaan besar.

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan menciptakan kesempatan usaha yang lebih terbuka, bukan memberikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu.

"Jangan dijadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton," pungkas Bahlil.

Topik Menarik