Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Ekonomi | okezone | Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:23
share

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya klausul pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen. 

Pengaturan yang menyasar ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol) tersebut diperingatkan agar tidak memicu siasat baru pemindahan beban biaya operasional kepada masyarakat pengguna jasa.

Pembatasan biaya bagi hasil sewa penggunaan aplikasi yang dipatok maksimal 8 persen dinilai rawan memicu akal-akalan penetapan pos biaya baru bagi penumpang ojek online maupun taksi daring.

"Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Rio menegaskan bahwa kebijakan penataan transportasi digital harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Penurunan potensi laba bersih aplikator akibat pengetatan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan memungut biaya terselubung yang menggerus keterjangkauan tarif layanan publik. 

Konsumen ditegaskan bukan pihak penanggung risiko atas perubahan model bisnis perusahaan. Untuk membendung potensi manipulasi struktur tarif, perumusan regulasi teknis turunan dinilai wajib membuka ruang dialog publik yang melibatkan perwakilan masyarakat secara substantif. 

Transparansi perincian setiap komponen biaya menjadi instrumen vital agar penumpang memahami secara utuh hak informasi atas tarif yang mereka bayarkan.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.

 

Keterlibatan publik dinilai krusial untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Selain itu, keterbukaan rincian tarif menjadi alat ukur bagi pengawas ketenagakerjaan dan transportasi dalam memantau kepatuhan mitra aplikator terhadap regulasi batas biaya sewa aplikasi.

Otoritas transportasi turut didesak untuk memperketat pengawasan operasional harian guna mengantisipasi penurunan standar fasilitas dan keselamatan penumpang di jalan raya. Perusahaan penyedia aplikasi dilarang keras memangkas anggaran layanan dasar maupun memperlemah keandalan kanal aduan publik dengan dalih menjaga margin keuntungan.

"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.

Di samping perlindungan keselamatan, YLKI menuntut seluruh korporasi teknologi penyedia transportasi online tunduk tanpa syarat pada mandat Perpres Nomor 27 tahun 2026. Kepatuhan hukum dinilai sebagai cerminan itikad baik pelaku usaha dalam menjaga persaingan bisnis yang sehat di pasar domestik.

YLKI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap payung hukum ekosistem digital merupakan kewajiban mutlak yang harus dibuktikan melalui iktikad baik para pelaku industri. Tanpa adanya mekanisme penegakan aturan yang konsisten di lapangan, kebijakan penataan tarif dikhawatirkan hanya menjadi norma di atas kertas yang gagal menciptakan kepastian hukum.

"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio.

Topik Menarik