Modal Dasar Bank Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp26 Triliun

Modal Dasar Bank Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp26 Triliun

Ekonomi | okezone | Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:52
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah penguatan kelembagaan dan permodalan secara signifikan terhadap Bank Jakarta. Salah satunya modal dasar yang diusulkan naik menjadi Rp26 triliun.

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan dari semula Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun. Hal ini untuk menopang rencana ekspansi bisnis dan memperkokoh permodalan.

"Memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun," kata Pramono saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dikutip, Jakarta, Minggu (10/11/2026).

Suntikan permodalan dan penguatan struktur kelembagaan baru ini diproyeksikan akan menjadi motor penggerak utama bagi Bank Jakarta untuk memperbesar kapasitas usaha dan mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.

 

Menurut Pramono, Bank Jakarta merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.

Pramono menambahkan, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank BUMD tersebut. Meski berkedudukan utama di Jakarta, bank ini memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas.

"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pramono.
 

Topik Menarik