Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, Indonesia Dorong Sistem yang Saling Terhubung

Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, Indonesia Dorong Sistem yang Saling Terhubung

Nasional | okezone | Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:29
share

BALI - Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
 
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Indonesia mengharapkan dukungan dan kepemimpinan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat karya kreatif dapat beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik, sementara mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti belum bergerak dengan kecepatan yang sama.
 
“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10/2026).

Dialog yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan sejumlah catatan mengenai persoalan utama tata kelola royalti lintas negara.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan tantangan terbesar bukan terletak pada perbedaan hak substantif, melainkan pada data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.
 
Dalam pembahasan mengenai transparansi, peserta menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi mengenai penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta cara pembayaran royalti dihitung. Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan.
 
Pada aspek akuntabilitas, peserta menemukan bahwa kepemilikan hak tidak selalu berujung pada diterimanya royalti oleh pencipta. Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, dan sistem yang tidak saling terhubung dapat memutus rantai pengelolaan royalti sejak karya diciptakan hingga pembayaran.
 
Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh dari awal hingga akhir serta proyek percontohan lintas negara yang bersifat sukarela. Salah satu gagasan yang muncul ialah menguji sekitar 100 karya musik untuk melihat persoalan mulai dari penciptaan, rekaman, identifikasi hak, penggunaan, hingga pembayaran.
 
Persoalan tersebut semakin penting ketika karya digunakan melalui platform digital global.
 
Michel Allain dari Copyright Management Division WIPO mengakui negosiasi lisensi dan royalti dengan perusahaan besar seperti Google dan Apple bukan perkara mudah. 

“Pasarnya global, maka solusinya juga harus global,” katanya.
 
Allain menjelaskan, WIPO Connect dapat menjadi salah satu infrastruktur untuk memperbaiki pertukaran data. Sistem tersebut tersedia secara gratis bagi negara berkembang, sementara infrastruktur seperti server dan cloud perlu disiapkan oleh negara atau organisasi manajemen kolektif.
 
Indonesia sendiri mendorong agar tata kelola royalti tidak hanya bergantung pada hubungan kontraktual antarpelaku industri. Pemerintah mengusulkan adanya parameter global yang dapat menjadi acuan bersama dalam menentukan perkembangan nilai royalti.
 
Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.
 
Hermansyah mengatakan hasil dialog Bali menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas merupakan tiga unsur yang saling memperkuat. Interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem yang sama, melainkan sistem yang berbeda harus mampu saling memahami melalui standar bersama.
 
“Kami siap melanjutkan diskusi  yang lebih teknis bersama seluruh mitra yang berminat, secara terbuka dan inklusif,” katanya.
 
Bagi Indonesia, dialog ini menjadi tahap awal untuk membangun kerja sama internasional yang memungkinkan pencipta tidak hanya mengetahui ke mana karya mereka digunakan, tetapi juga dapat menelusuri, memverifikasi, dan menerima royalti yang menjadi hak mereka.

Topik Menarik