Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Nasional | inews | Rabu, 9 September 2026 - 01:38
share

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Sebanyak delapan penyidik diterjunkan dalam penggeledahan tersebut. Aktivitas pemeriksaan berlangsung tertutup sejak sekitar pukul 11.00 WITA hingga malam hari.

Salah satu ruangan di dalam kantor BPKAD bahkan dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi akses selama penyidik menjalankan pemeriksaan.

Penggeledahan baru selesai pukul 21.00 WITA. Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik belum mengungkap barang atau dokumen yang diamankan dari kantor tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim bersama Polres Kukar.

"Benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim dan Polres Kukar terkait kasus yang disidik sebelumnya," kata Kombes Tedy dikutip dari iNews Balikpapan.

Dia belum memberikan penjelasan mengenai barang bukti yang dicari maupun dokumen yang kemungkinan diamankan penyidik. Penggeledahan BPKAD Kukar menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara pembayaran honor tenaga non-ASN atau guru swasta. 

Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar pada Kamis (30/7/2026). Selain kantor dinas, penyidik menyasar sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, Tenggarong, pada Rabu (5/8/2026).

Dalam perkara tersebut, pembayaran honor tenaga non-ASN atau guru swasta disebut mencapai sekitar Rp36,7 miliar. Besarnya nilai pembayaran itu menjadi bagian yang didalami dalam proses penyidikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan pembayaran honor bagi tenaga pengajar non-ASN tersebut tidak memiliki dasar hukum. BPK juga meminta dana yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas daerah.

Penyidik Polda Kaltim masih mendalami rangkaian pembayaran tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan honor. Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.

Topik Menarik