6 Poin Rekomendasi Komnas HAM soal Perbaikan Tata Kelola MBG
Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam paparan di Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan laporan hasil pengamatan situasi dan kajian dalam pelaksanaan MBG.
"Untuk rekomendasi dari kajian tata kelola MBG perspektif hak asasi manusia, satu memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD), peserta didik di daerah kemiskinan ekstrem, serta masyarakat di wilayah rawan pangan, gizi, dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: BGN Pastikan Dapur MBG Tetap Cuan dengan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi
Kedua, kata dia, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Selanjutnya, menempatkan keamanan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPBG, pengolahan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan."Ketiga, menjamin perlindungan hak pekerja SPBG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial," tuturnya.
Baca juga: Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2 Ribu per Porsi, Kepala BGN Sebut Demi Efisiensi Anggaran
Keempat, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG sekaligus menjamin pemulihan hak korban. Kelima, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
"Selanjutnya Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan BGN, kami sudah menyampaikan laporannya, temuan-temuan dan rekomendasi terkait dengan kajian tata kelola MBG perspektif hak asasi manusia. Jadi dari BGN berkomitmen menindaklanjuti beberapa temuan dan rekomendasi Komnas HAM," bebernya.Atas temuan dan rekomendasi Komnas HAM, ungkapnya, BGN berkomitmen menindaklanjutinya. Pertama, BGN tengah melakukan revisi kaitannya Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, termasuk refocusing penerima manfaat program MBG hanya untuk anak-anak kelompok 3B, peserta didik, rumah tangga miskin, serta masyarakat di kawasan rawan pangan dan gizi di wilayah 3T.
"Kemudian memasukkan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan untuk pekerja dan relawan SPBG. Keempat, pelaksanaan koordinasi secara intens lintas pemerintah daerah, khususnya kelompok aspek pengawasan baik sejak perencanaan hingga evaluasi program MBG," paparnya.
Dia menambahkan, BGN juga menyampaikan akan memastikan upaya pemulihan terhadap keracunan ditanggung Jaminan Sosial Nasional atau Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada, maka negara akan memberikan bantuan kesehatan maupun penanganan.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan bahwa pasca pelaksanaan MBG resmi dimulai, ditemukan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian publik. Di antaranya seperti keracunan makanan, alokasi anggaran MBG, masalah penentuan lokasi dapur SPPG, transparansi, akuntabilitas, hingga tata kelola teknis lainnya yang masih memerlukan perbaikan.
Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengamatan situasi dan kajian tersebut."Hasil kajian Komnas HAM menunjukkan pelaksanaan MBG masih menghadapi persoalan dalam tata kelola, seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, ketidakakuratan data penerima manfaat, persoalan keamanan pangan dan sanitasi, dan perlindungan hak-hak pekerja. Persoalan tersebut bukan hanya menjadi masalah teknis karena pada akhirnya persoalan tersebut berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia," katanya.
Dia menambahkan, penyampaian hasil pengamatan situasi dan pengkajian terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala atau permasalahan operasional semata.
Namun, memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan adanya urgensi melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan yang telah terjadi atau muncul selama pelaksanaan program MBG.









