Sikapi Putusan MK, Aliansi Profesi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro

Sikapi Putusan MK, Aliansi Profesi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro

Nasional | sindonews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21
share

Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan Komisioner KPU periode 2022-2027 ke polisi. Sebabnya, mereka menilai adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan KPU kaitannya pencalonan Gibran Rakabuming Raka dahulu.

"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022–2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, sebagaimana diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2026 telah terbukti Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan Wapres RI. Namun, Gibran justru bisa lolos sebagai pasangan calon Wapres saat itu yang diloloskan KPU.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan

Padahal, syarat pencalonan KPU RI itu telah diatur harus memenuhi syarat ijazah SMA, SMK, dan atau sekolah lain sederajat yang dibuktikan dengan legalisir ijazah. Semua itu diatur dalam ketentuan rumusan norma Pasal 169 huruf r dan 227 huruf l yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" tuturnya.

Lihat video:Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK: Tak Temukan Dokumen Ijazah SMA Gibran

Dia menduga, KPU menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah itu ijazah mengingat ijazah itu syarat yang diharuskan dalam UU Pemilu untuk dijadikan sebagai persyaratan calon Wapres. Perbuatan KPU itu bertentangan rumusan norma Pasal 391 ayat (2) yang termaktub secara eksplisit dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan setiap orang menggunakan surat tidak benar yang isinya seolah itu benar atau tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menggunakan surat itu menimbulkan kerugian bisa dipidana 6 tahun.

"KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan," jelasnya," jelasnya.

Dia mendesak, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporannya itu dan saat ditemukan 2 alat bukti yang cukup, polisi harus menetapkan orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka nantinya. Sebabnya, apabila KPU pada tahun 2024 melaksanakan kewenangan retribusi sebagai diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Gibran tidak mungkin lolos saat pencalonan dahulu."Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai pasangan calon atau tidak," bebernya.

Dia menambahkan, dengan KPU yang mengetahui tidak adanya ijazah Gibran kala pencalonan itu, maka KPU juga diduga melakukan penyelundupan norma Pasal 18 ayat (3) yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Itu diduga menjadi dasar hukum melegitimasi eksistensi Gibran untuk bisa lolos dari syarat calon wakil presiden.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengkonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu," katanya.

Topik Menarik