KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Berita Utama | okezone | Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:18
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, pada Rabu 7 Oktober 2026. Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan ini.

"Dimana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

 

Terkait uang yang disita, Budi belum menyebutkan secara detail jumlahnya.

"Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan," ujarnya.

Budi melanjutkan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik.

 

Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengungkap bagaimana konstruksi perkara, peran para pihak, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.

Topik Menarik