Guru Besar Hukum UKSW: Langkah Gibran Tak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Sudah Tepat
JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet, menilai sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak menghadiri sidang gugatan ijazah SMA-nya sudah tepat secara hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" pada Rabu (7/10/2026).
"Saya merasa secara keilmuan hukum, Pak Gibran ketika tidak hadir sebagai pihak itu sudah tepat," kata Yafet.
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut baik pihak pemohon maupun termohon tidak memiliki legal standing. Sebab, masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah selesai seiring dilaksanakannya pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Pihak terkait itu kan kalau kita lihat pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK, dan Peraturan MK, adalah pasangan calon yang merasa kepentingannya terganggu dari permohonan tersebut, yang harus mengajukan diri secara sukarela mendaftarkan diri sebagai pihak terkait," ujarnya.
"Jadi ketidakhadiran Pak Gibran menurut saya secara hukum sudah tepat karena tidak punya legal standing lagi. Ya, posisi sebagai capres dan cawapres itu sudah tidak ada," sambungnya.
Yafet melanjutkan, ia sudah memprediksi gugatan tersebut akan berakhir NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Secara expressis verbis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa pihak yang memiliki legal standing adalah pasangan capres dan cawapres. Dan itu sudah diuji pada saat PHPU nomor 1 tahun 2024. Putusannya sudah ada, final and binding," ucapnya.










