JPU: Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Kasus Tekstil, Coret 2 Saksi dari BAP

JPU: Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Kasus Tekstil, Coret 2 Saksi dari BAP

Nasional | okezone | Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:05
share

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp60 miliar serta menerima aset berupa tanah dan bangunan. Diduga, penerimaan tersebut berkaitan dengan pengondisian kasus korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018–2020 yang ditanganinya, Rabu (7/10/2026).

Dalam penanganan kasus atas nama tersangka Irianto tersebut, Febrie diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar beserta aset tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

"Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa mengungkap bahwa penyidikan kasus itu dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Saat itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa, Heri kemudian melaporkan hal itu kepada Andy Chandra Tan. Laporan tersebut berujung pada upaya keduanya menghubungi Don Ritto, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Febrie.

"Heri Janto dan Andy Chandra menghubungi Don Ritto yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," tutur jaksa.

Permintaan itu disanggupi oleh Don Ritto. Belakangan, Don Ritto melaporkan tawaran tersebut kepada Febrie sebelum akhirnya disetujui.

"Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya," lanjut jaksa.

 

Singkatnya, pada tahun 2022 perkara tersebut diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan pengadilan, baik nama Heri maupun Andy tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.

"Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri maupun Andy tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara," ungkap jaksa.

Pada Juli 2024, Don Ritto menemui Heri dan Andy untuk meminta sejumlah uang. Mereka kemudian menyepakati pemberian uang yang disamarkan seolah-olah bentuk kerja sama di bidang surveyor batu bara.

"Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerja sama di bidang surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT SMS (Heri Janto selaku Direktur)," tutur jaksa.

Selain penyerahan uang, pada sekitar bulan Oktober 2025, Don Ritto juga meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri lantas melaporkannya kepada Andy sebelum akhirnya menyetujui pemberian tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Cakung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.

Selain itu, atas sepengetahuan Febrie, Don Ritto kembali meminta aset lain kepada Andy. Atas permintaan tersebut, pada 28 November 2025 Andy menyerahkan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kepada Terdakwa melalui Don Ritto seolah-olah merupakan bentuk kerja sama pengelolaan hotel.

Topik Menarik