Wapres Gibran Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah, Pelapor Bawa Putusan MK

Wapres Gibran Akan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah, Pelapor Bawa Putusan MK

Nasional | okezone | Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55
share

JAKARTA -  Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa, dalam kesempatan ini, pihaknya membawa keputusan MK soal yang ditemukannya bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran.

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, substansi yang paling penting dalam putusan ini, ada dalam pertimbangan hukumnya. Pasalnya, putusan tersebut mengonfirmasi beberapa hal.

Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA.

"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.

 

Padahal, kata Ahmad, satu-satunya yang dijadikan syarat bagi seorang bisa maju dalam Pilpres 2026 yang lalu adalah sebuah dokumen yang  disebut dengan surat keterangan, yakni suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan di tanggal 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.

Ahmad memastikan, dalam pelaporan ini yang dilaporkan adalah penerbitnya dan Gibran. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2).

"Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran," tutupnya.

Topik Menarik