KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari terkait Kasus TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) hari ini. Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (7/10/2026).
Budi menyebutkan, yang bersangkutan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Rita terlihat mengenakan gamis. Rita tampak sebagian besar wajahnya tertutupi lantaran mengenakan kacamata hitam dan bermasker.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
"Ybs tiba di gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.12 WIB, untuk menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya. Diketahui, Rita sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana
Lihat video: Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Sita Rp400 M
Pada Januari 2018, Rita ditetapkan tersangka kasua dugaan TPPU bersama Khairudin dari PT Media Bangun Bersama. Pada Agustus 2025, Rita bebas dari masa hukuman 10 tahun yang ia terima.Pada Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).










