Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara
SLEMAN, iNews.id - Seorang pria berinisial ER alias Kodok (32) terjerat kasus penggunaan uang palsu di sebuah gerai ponsel di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku diduga menggunakan lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 untuk top up uang elektronik senilai Rp500.000.
Aksi tersebut terjadi di Bella Jaya Cell, Jalan Turi, Jogokerten, Trimulyo, Sleman. Saat transaksi, ER menyerahkan lima lembar uang pecahan Rp100.000 kepada penjaga gerai.
Uang tersebut kemudian diperiksa dan diketahui diduga palsu.
Anggota Polsek Sleman yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengguna uang palsu tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada ER. Namun, saat polisi melakukan pendalaman, ER ternyata sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bantul karena tersangkut perkara lain.
Petugas kemudian memeriksa ER terkait dugaan penggunaan uang palsu di Bella Jaya Cell. Dalam pemeriksaan tersebut, ER mengakui telah menggunakan lima lembar uang palsu untuk melakukan transaksi top up dana.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, struk pembelian uang elektronik, satu potong jumper, dan satu celana panjang berbahan jeans.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ER terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima atau melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diminta tidak kembali mengedarkannya dan segera melapor kepada polisi atau instansi terkait.









