Almas yang Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan
Almas Tsaqibbirru menyatakan akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: 2 Solusi dari Ubedilah Pasca-Putusan MK: Gibran Mundur dan Pemakzulan di DPR
Menanggapi putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran.
"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).Almas mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan
"Saya sendiri akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses pemakzulan wakil presiden yang menjabat dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hak pernyataan pendapat yang berisi wakil presiden sekarang sudah terbukti tidak memenuhi syarat ijazah berdasarkan putusan," ujarnya.
Menurut Almas, hak pernyataan pendapat DPR tersebut selanjutnya dapat diajukan kepada MPR dan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Selanjutnya hak pernyataan pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan Mahkamah Konstitusi atau sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Almas juga menilai syarat pendidikan harus diperlakukan sama dengan syarat lain yang wajib dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden.
Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana
"Syarat ijazah ini juga harus dipersamakan dengan syarat yang lain untuk menjadi bakal calon capres maupun cawapres. Salah satunya syarat WNI, di mana presiden dan wakil presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara negara asing," ujarnya.
Ia berpendapat syarat kewarganegaraan dan syarat pendidikan merupakan satu kesatuan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi secara utuh.
Sebelumnya, Almas mengaku telah mengirim surat kepada MK untuk mendukung permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Menurut dia, surat tersebut meminta MK mengambil keputusan tegas apabila dalam persidangan terbukti wakil presiden tidak dapat menunjukkan atau membuktikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Almas mengatakan putusan MK kini telah memunculkan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti.
"Setelah dibacakan putusannya semalam, terdapat fakta yang didapatkan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat. Dan hal tersebut menjadi fakta hukum yang tidak dapat dielak lagi. Selama tidak dibuktikan sebaliknya, maka dianggap benar," katanya.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).










