Penampakan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji,Tumpukan USD100 Sebanyak 9 Ribu Lembar

Penampakan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji,Tumpukan USD100 Sebanyak 9 Ribu Lembar

Nasional | okezone | Selasa, 29 September 2026 - 17:05
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Salah satunya berupa tumpukan USD pecahan 100 sebanyak lebih dari sembilan ribu lembar.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan empat terdakwa pada Selasa (29/9/2026).

Adapun, barang bukti uang tunai itu ditujukan untuk saksi mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata dan Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Kepada Ivan, Jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa Rp17,5 ribu dan USD4 ribu.

Kemudian kepada Zainal, Jaksa menunjukkan tumpukan uang pecahan USD100 yang terdapat hoodi bag berwarna biru.

"Baik, 9.599 lembar, 100 Dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?," tanya Jaksa.

"Betul Pak," jawab Zainal.

Selanjutnya, Jaksa menampilkan foto barang bukti berupa pecahan USD100 sebanyak 401 lembar dan Rp50 juta.

Kemudian, Jaksa kembali ke uang USD100 sebanyak 9 ribu lembar itu terkait dengan salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis selaku mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Aga.

"Uang pecahan USD100 dengan jumlah lembar 9.599 ya Pak, yang kami ingin tanyakan adalah, uang ini berhubungan langsung dengan Gus Alex atau tidak? Kronologinya, Pak?," tanya Jaksa.

"Oh kronologinya," jawab Zainal.

"Bapak jawab aja dulu. Nanti diterangkan. Apakah uang ini berhubungan dan kronologinya dengan Gus Alex?," tanya Jaksa lagi.

"Oh secara kronologi ada," jawab Zainal.

‎Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

‎

 

‎"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

‎‎JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

‎‎Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

‎‎Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

‎‎"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

‎‎Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

Topik Menarik