Atasi Lapas yang Kelebihan Kapasitas, Prabowo Instruksikan Kaji Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka diketahui berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebutkan, AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek. "AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.
Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian. "Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," tutup dia.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April 2026lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
Lihat video: TRAGIS! Tabrakan Kereta Dahsyat di Bekasi, 15 Korban Meninggal Dunia










