Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Ekonomi | okezone | Kamis, 24 September 2026 - 16:26
share

JAKARTA — Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah menemukan indikasi pengabaian dan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi. Di sisi lain, pemeriksaan ilmiah tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare dari total luas konsesi 92.464 hektare. Kelima perusahaan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap karhutla di wilayah operasional perusahaan. Namun, keberadaan titik kebakaran di dalam area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran.

Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan penyelidikan perlu membedakan antara lokasi terjadinya kebakaran dan pihak yang menyebabkan atau melakukan pembakaran. Menurut dia, kesimpulan mengenai penyebab dan pelaku harus didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles, Kamis (24/9/2026).

Menurut Raffles, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah hal, seperti lokasi awal munculnya api, waktu penyalaan, pola penjalaran api, serta bukti yang menghubungkan kejadian dengan pihak tertentu.

Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan sumber penyalaan, baik yang berada di dalam maupun di luar konsesi. Setiap kemungkinan tersebut, kata dia, harus diperlakukan sebagai hipotesis yang perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan.

“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.

Raffles mengatakan analisis kondisi angin, bahan bakar, jejak penjalaran api, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan kebakaran dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian.

Data tersebut, menurut dia, perlu dianalisis secara terpadu agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada satu titik koordinat atau satu dokumentasi.

Data Hotspot Perlu Diverifikasi

Ahli geospasial Asep Karsidi mengatakan tumpang tindih titik panas atau hotspot dengan peta konsesi dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya bukti untuk menentukan pelaku pembakaran.

Menurut Asep, data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan pengukuran. Koordinat deteksi panas pada produk satelit tertentu menunjukkan pusat piksel deteksi sehingga tidak selalu dapat diperlakukan sebagai posisi persis sumber penyalaan.

“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.

Karena itu, analisis perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, serta citra satelit secara berurutan. Hasil analisis tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan, terutama apabila indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.

Lima Perusahaan Dicabut Izinnya

Lima perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Berikut rinciannya:

1. PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dengan area terbakar 47,84 hektare.

2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.

3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.

4. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, memiliki konsesi seluas 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.

5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.

Penanganan karhutla membutuhkan pembedaan yang jelas antara lokasi kebakaran, penyebab, pelaku, dan tanggung jawab pengelola konsesi. Pemeriksaan berbasis bukti dan metode ilmiah diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Kepastian tersebut penting tidak hanya untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan investasi di sektor kehutanan pada masa mendatang.

Topik Menarik