Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK: Penetapan Tersangka Didasari Alat Bukti Sah

Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK: Penetapan Tersangka Didasari Alat Bukti Sah

Nasional | okezone | Selasa, 22 September 2026 - 12:35
share

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK menegaskan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah didasari alat bukti yang sah.

“Kami sampaikan dengan urutan: yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” kata Plt. Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).  

Pihak KPK menjelaskan, Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan, penetapan tersangka tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan undang-undang.

“Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

KPK juga menerangkan bahwa penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai undang-undang.

“Yang ketiga, penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim (SK)
  2. Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)  
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Topik Menarik