Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Kuasa Hukum: Harus Bebas dari Intervensi!
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar, ya," ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pihaknya meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid 5 itu bisa diberikan putusan seadil-adilnya oleh hakim praperadilan. Pihaknya pun siap menghadapi sidang pokok perkara yang rencananya bakal digelar pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.
"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya," katanya.
Adapun praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo bakal diputuskan pada Selasa (15/9/2026) ini. Dalam permohonannya itu, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.










