Kisah Ibu yang Dipisahkan dari Anak Secara Paksa karena Rekayasa Mantan Suami
JAKARTA - Perjuangan seorang ibu untuk kembali bersama anaknya tengah menjadi sorotan. Christine mengaku terpisah dari buah hatinya setelah muncul laporan dugaan penganiayaan yang menurut dirinya dan kuasa hukumnya direkayasa oleh mantan suaminya, Alpriado Osmond (AO).
Christine menduga laporan tersebut sengaja dibuat untuk memperburuk posisi hukumnya sekaligus memengaruhi proses perebutan hak asuh anak yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Christine, konflik tersebut tidak terlepas dari persoalan rumah tangga yang berujung pada proses hukum dan perebutan hak asuh anak. Ia menuding mantan suaminya menggunakan pihak lain untuk menjalankan skenario yang membuat dirinya terjerat perkara.
“Karena dia sakit hati, dia balas dendam melalui ART bayaran dan kelompoknya. Jadi, banyak sekali kejanggalan,” ujar Christine dalam Podcast Herspective yang tayang di Youtube Okezone Vibes.
Christine mengatakan dirinya kini tengah berupaya mempertahankan hak asuh anak melalui jalur hukum. Putusan terkait perkara hak asuh tersebut dijadwalkan dibacakan pada 24 September 2026.
Ia menduga proses hukum yang menjerat dirinya berkaitan erat dengan upaya mantan suami mendapatkan hak asuh anak.
“Sekarang ini kami sudah memperebutkan hak asuh di Pengadilan Negeri yang nanti akan putus tanggal 24 September. Jadi, sebisa mungkin si suami AO ini menghalalkan segala cara untuk mendapatkan putusan. Jadi, dia ingin sekali saya cepat-cepat dijadikan tersangka supaya dia bisa mendapatkan putusan hak asuh,” tuturnya.
Perkara tersebut bermula ketika Christine hendak menjemput anaknya di sekolah. Dalam kejadian itu, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih disebut membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap Christine.
Pihak Christine membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya, Friska Gultom, S.H., menyebut terdapat anak Christine yang berada di lokasi dan memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Menurut Friska, anak berinisial JAS dalam pemeriksaan menyatakan tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Christine terhadap Yuni Asih.
Sebaliknya, pihak Christine menyebut ART tersebut justru menghalangi dan menahan JAS ketika sang ibu hendak membawa anaknya.
Keterangan anak tersebut kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Christine karena dinilai belum menjadi pertimbangan yang semestinya dalam proses penanganan perkara.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan
Friska mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Pihak Christine juga telah melaporkan balik Yuni Asih ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.
Kuasa hukum Christine juga mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara yang mereka nilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Friska berharap pihak terkait dapat memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak merugikan Christine maupun anaknya.
“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” kata Friska.
Di tengah persoalan hukum tersebut, Christine dan mantan suaminya masih menjalani proses perebutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Christine menilai proses hukum yang sedang dihadapinya berpotensi memengaruhi putusan hak asuh. Karena itu, ia berharap seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian dapat diperiksa secara menyeluruh.
Bagi Christine, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga hubungannya dengan sang anak.










