7 Fakta Karhutla: 6 Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Terbakar hingga Anggaran Diminta Tak Di-mark-up
JAKARTA – Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah menemukan areal terbakar seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pemerintah memastikan anggaran penanganan karhutla tersedia selama pengelolaannya dilakukan secara akuntabel. Sementara itu, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda sehingga layanan transportasi, termasuk penerbangan, berangsur kembali normal.
Berikut fakta-fakta penanganan karhutla di Kalimantan yang dirangkum Okezone, Minggu (30/8/2026):
1. Enam Perusahaan Kena Sanksi
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran di wilayah yang mereka kelola.
Enam perusahaan tersebut berada di tiga provinsi, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
2. Luas Areal Terbakar Capai 1.511,55 Hektare
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah yang dikelolanya.
Menurut Dwi, setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi.
3. Sanksi Bisa Ditingkatkan
Dwi menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya.
Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
4. Perketat Pengawasan
Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Untuk areal yang terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Sementara pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut menegaskan akan terus memeriksa kepatuhan pemegang izin, terutama pada periode rawan karhutla. Pemerintah juga membuka ruang penggunaan instrumen pidana, administratif, maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
5. Pemerintah Siapkan Anggaran Penanganan Karhutla
Di sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap mengucurkan alokasi dana untuk mempercepat penanganan bencana, termasuk karhutla yang melanda wilayah Kalimantan.
Menurut Purbaya, penyerapan dana penanganan karhutla masih menunggu rincian asesmen serta pengajuan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku lembaga pengelola utama.
Purbaya juga memberikan peringatan agar pengelolaan alokasi dana darurat kebencanaan dilakukan secara akuntabel dan terhindar dari praktik penyimpangan anggaran.
"Iya, asal jangan di-mark up aja," tegas Purbaya.
Purbaya menjelaskan total pagu kebutuhan belum final karena operasi penanggulangan karhutla oleh tim BNPB di lapangan masih terus berjalan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan menjamin ketersediaan likuiditas kapan pun dibutuhkan.
"Kami sih uangnya siap terus, tinggal BNPB operasinya seperti apa," kata dia.
6. Kabut Asap Mulai Mereda
Sementara itu, kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda. Kondisi tersebut membuat layanan transportasi, termasuk penerbangan, berangsur kembali kondusif.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan secara umum operasional transportasi di Kalimantan, baik darat, laut maupun udara, masih berjalan normal dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.
"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif," ujar Dudy.
Menurut Dudy, berdasarkan laporan lapangan, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mulai membaik. Pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi karhutla dan kualitas udara karena dapat memengaruhi kelancaran layanan transportasi.
7. 35 Izin Pesawat Asing
Di sisi lain, Kemenhub mendukung penanganan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Reposisi dilakukan untuk menyesuaikan pengerahan pesawat dengan kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.










