Backlog Rumah Jadi Tantangan, Skema FLPP Perluas Akses Hunian MBR

Backlog Rumah Jadi Tantangan, Skema FLPP Perluas Akses Hunian MBR

Ekonomi | okezone | Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:04
share

JAKARTA  - Keterbatasan akses terhadap rumah layak dan terjangkau masih menjadi salah satu tantangan dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia. Selain ketersediaan rumah, kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan menjadi faktor penting dalam kepemilikan rumah pertama.

Pemerintah menyediakan sejumlah skema pembiayaan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tersebut, salah satunya melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini memberikan dukungan pembiayaan dengan suku bunga tetap dan tenor panjang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Di tengah upaya tersebut, sejumlah pengembang menyediakan hunian yang dapat dibeli melalui skema KPR FLPP. Salah satunya Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga tetap 6 hingga lunas, tenor hingga 30 tahun, dan uang muka mulai 1. Besaran cicilan tetap bergantung pada harga unit, uang muka, tenor, serta hasil analisis dan persetujuan bank.

Untuk unit yang memenuhi ketentuan skema tersebut, cicilan disebut mulai dari sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, Indra Azwar, mengatakan penyediaan hunian dan pembiayaan perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya memiliki pilihan rumah, tetapi juga memiliki akses terhadap pembiayaan.

“Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP, perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program,” ujar Indra, Rabu (26/8/2026). 

Akses Pembiayaan Jadi Faktor Penting

Persoalan backlog perumahan tidak hanya berkaitan dengan jumlah rumah yang tersedia. Kemampuan masyarakat untuk membeli rumah juga menjadi bagian dari tantangan tersebut.
Skema FLPP ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, dengan pembiayaan yang dirancang lebih terjangkau melalui suku bunga khusus dan tenor panjang.

Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menjadi penerima manfaat mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain batas penghasilan, penerima FLPP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Pengajuan pembiayaan juga tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah,” kata Indra.

Bukan Hanya Harga Rumah

Selain kemampuan membeli, lokasi menjadi faktor lain yang dapat memengaruhi keterjangkauan hunian. Bagi pekerja di kawasan industri dan pusat ekonomi Cikarang serta sekitarnya, jarak antara tempat tinggal dan tempat bekerja turut menentukan biaya kehidupan sehari-hari.

Waktu tempuh dan biaya transportasi dapat menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga yang perlu diperhitungkan ketika seseorang memilih tempat tinggal.

Karena itu, keterjangkauan hunian tidak hanya dilihat dari harga rumah dan besaran cicilan, tetapi juga dari biaya yang muncul setelah masyarakat menempati rumah tersebut.

“Bagi pekerja, rumah yang terjangkau bukan hanya soal cicilan. Lokasi juga menentukan berapa banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan setiap hari untuk bekerja dan menjalani kehidupan bersama keluarga,” ujar Indra.

Tantangan Mengurangi Backlog

Upaya mengurangi backlog perumahan membutuhkan keterhubungan antara ketersediaan rumah, kemampuan masyarakat membeli, serta akses terhadap pembiayaan.
Program FLPP menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Di sisi lain, perbankan berperan dalam menyalurkan pembiayaan, sedangkan pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program.

Indra menilai keterhubungan ketiga unsur tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses kepemilikan rumah.
“Program perumahan pemerintah merupakan sebuah ekosistem. Pemerintah memberikan kebijakan dan instrumen pembiayaan, perbankan memastikan proses pembiayaan berjalan, dan pengembang menyediakan hunian,” tuturnya.

Melalui skema KPR FLPP, masyarakat yang memenuhi persyaratan memiliki alternatif pembiayaan untuk rumah pertama. Namun, keputusan pembelian tetap bergantung pada kemampuan dan kelayakan masing-masing calon penerima setelah melalui proses di bank penyalur.

Pada akhirnya, upaya mengatasi backlog perumahan tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah rumah. Rumah yang tersedia juga perlu dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan, baik dari sisi harga, pembiayaan maupun biaya untuk tinggal dan menjalani aktivitas sehari-hari.

Topik Menarik