Pedemo Kasus Transfer Pricing TPL Blokir Jalan Depan Kejagung
JAKARTA - Massa dari Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Mereka melakukan penutupan jalan sebagai bentuk kekecewaan.
Arus lalu lintas (lalin) pun sempat mengalami kemacetan saat penutupan jalan tersebut berlangsung. Usai menutup jalan, akhirnya massa kembali mundur sehingga arus lalin kembali berjalan lancar.
Massa juga membawa poster besar yang mendesak orang diduga terlibat dalam perkara tersebut diusut tuntas. Hingga saat ini, demonstrasi terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025 masih terus berlangsung.
Diketahui, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu 12 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuhnya.
Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.










