Dokter Tifa Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Jumat Pekan Depan
JAKARTA - Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” kata Halida saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).
Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Halida menambahkan, persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dokter Tifa pada Kamis (13/8/2026).
Praperadilan sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya langkah jaksa penuntut umum dalam melanjutkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah Joko Widodo.
Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah sebelumnya dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum.
Sidang putusan praperadilan pertama tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (21/8/2026).










