Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Nasional | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52
share

CIREBON, iNews.id - Kebakaran rumah warga di Kampung Penggung Utara, Harjamukti, Kota Cirebon, dimanfaatkan dua pria untuk melakukan pencurian. Berpura-pura membantu proses evakuasi barang, kedua tersangka diduga mengambil uang tunai dan perhiasan emas milik korban.

Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial SS dan SB. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap warga yang berada di lokasi saat proses evakuasi kebakaran berlangsung, Rabu (19/8/2026).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kasus bermula saat rumah korban berinisial NJ terbakar pada Rabu (12/8/2026) pukul 12.00 WIB.

Menurut Kapolres, kedua tersangka diduga datang ke lokasi dengan alasan membantu korban dan warga menyelamatkan barang dari dalam rumah. Kondisi kepanikan ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban.

Setelah situasi kebakaran terkendali, korban kembali ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB. Saat memeriksa barang-barang berharga yang disimpan dalam lemari, korban hanya menemukan BPKB yang masih berada di dalam tas. Sementara uang tunai Rp60 juta dan perhiasan emas miliknya telah hilang.

Kejadian ini dilalu dilaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Petugas mendata warga yang berada di lokasi kebakaran dan membantu proses evakuasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan SS di sebuah bengkel kawasan Penggung Utara yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Saat diamankan, polisi menemukan uang pecahan Rp5.000 dan Rp2.000 dari saku belakang SS.

Awalnya, SS mengaku uang tersebut berasal dari tagihan listrik kios di pasar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, SS akhirnya mengakui dia bersama SB mengambil uang dan perhiasan korban saat kebakaran.

Setelah mendapatkan keterangan dari SS, polisi kemudian mengamankan SB. Dari tangan SB, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp9,5 juta yang disimpan di tempat kontrakannya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernomor polisi E 3137 BF.

Dalam bagasi motor tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp38 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total barang bukti berupa uang tunai Rp47,5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kalung emas seberat 4 gram, satu bandul emas seberat 0,4 gram, satu gelang emas seberat 4 gram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Polisi menjerat SS dan SB dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga saat terjadi musibah.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan tidak ragu melaporkan tindak pidana. Polres Cirebon Kota akan terus memperkuat pencegahan, patroli, penyelidikan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Topik Menarik