Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Dirut BJB Ngaku Idap Kanker Prostat

Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Dirut BJB Ngaku Idap Kanker Prostat

Nasional | okezone | Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:30
share

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di perusahaan tersebut.

Meski berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Yuddy usai pemeriksaan. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yuddy mengungkapkan kondisi kesehatannya.

"Ya doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya, terima kasih. Saya ada kanker prostat," kata Yuddy seusai pemeriksaan, Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan proses pemeriksaan sempat terhenti karena kondisi kesehatan kliennya menurun. Penyidik kemudian memutuskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

"Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," ujar Arief.

 

Meski demikian, Arief belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.

Sebelumnya, Yuddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) bersama empat tersangka lainnya yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

Adapun empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


 

Topik Menarik