Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce

Ekonomi | okezone | Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:02
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace setelah kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya saat ditemui usai Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Namun, Purbaya menegaskan ketentuan waktu tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan akan dilanjutkan pada November atau kembali ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

"Kalau kemarin bisa diundur, nanti (November) kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang ditunda sampai Oktober," ujarnya.

Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini telah mencapai 5,29 persen. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong laju pertumbuhan tersebut agar dapat mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.

Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk mengejar target tersebut adalah dengan mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, harapannya, belum ditetapkannya objek pajak baru ini dapat menambah uang yang beredar di masyarakat karena tidak dipungut oleh negara.

"Kita ini pertumbuhan 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun. Kita ingin lo bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu," tutur Purbaya.

DJP sebelumnya menjelaskan penundaan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Dalam ketentuan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan dengan sistem elektronik.

DJP juga menyatakan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi hingga menjelang akhir masa penundaan sebelum menentukan apakah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace benar-benar dimulai pada 1 November 2026 atau kembali ditunda.

Topik Menarik