Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS vs Truk yang Tewaskan 19 Orang di Sumsel
MURATARA - Polisi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Selanjutnya, kedua tersangka akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB itu melibatkan Bus ALS bernopol BK-7778-DL yang dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang serta mobil tangki bernopol BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernet Martoni.
Selain menyebabkan 19 orang meninggal dunia, kecelakaan juga membuat satu orang mengalami luka berat, dan satu orang lainnya luka ringan.
"Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir Bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," katanya, Selasa (4/8/2026).
Ermi menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur. "Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," kata Ermi.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," katanya.
"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Ermi mengatakan, Shandi Hermanto telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. "Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," katanya.
Ermi menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Apabila panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif.
"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," ujarnya.
Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan
Sementara itu, tersangka Chandra akan menjalani pemanggilan perdana pada Rabu 5 Agustus 2026. "Untuk yang direktur ALS (Chandra), besok akan kita lakukan pemanggilan dan dia menyatakan bersedia hadir. Ini pemanggilan pertama," pungkasnya.









