BYD Tanpa Denza di GIIAS 2026, Ada Apa?
TANGERANG - Ada yang berbeda dari booth BYD pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD. Pada pameran otomotif tahunan itu, tak ada Denza.
Denza merupakan sub brand premium BYD. Biasanya, dalam tiap pameran BYD dan Denza selalu berdampingan.
Absennya Denza dari GIIAS 2026 menjadi tanda tanya. Apakah hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya masih bergulir?
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan absennya Denza dari GIIAS 2026 tidak terkait hal itu.
Ia mengungkapkan, pihaknya kini memiliki strategi berbeda bagi Denza untuk mendekatkan diri ke calon konsumen.
"Oh, enggak. Jadi sepenuhnya ini adalah strategi dari kami," katanya di arena GIIAS 2026, Rabu (5/8/2026).
"Ke depan kami ingin melihat bagaimana Denza ini langsung mendekatkan kepada customer-nya untuk mengeset brand positioning-nya lebih akurat lagi," tuturnya.
Ia menegaskan, nantinya Denza akan menyasar pada expo maupun kegiatan-kegiatan premium lainnya.
"Kami dalam tahap membentuk brand positioning yang lebih tinggi lagi melalui brand position di mana mendekatkan langsung kepada masyarakatnya atau target market-nya. Mudah-mudahan dalam proses strategi yang baru ini orang semakin aware bahwa Denza berada di environment sesuai dengan strategi dari market kita yaitu premium high," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek “Denza” melawan WORCAS. Putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip first to file, yaitu hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia. Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun strategi bisnis, memperkuat identitas merek, serta memberikan kepastian bagi kegiatan pemasaran dan ekspansi perusahaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga perusahaan, termasuk brand global, perlu memastikan pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum melakukan kegiatan komersial di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis.
Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.









