Apakah Perempuan yang Pernah Caesar Tak Boleh Lahiran Normal?

Apakah Perempuan yang Pernah Caesar Tak Boleh Lahiran Normal?

Terkini | okezone | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:10
share

JAKARTA – Tidak semua perempuan yang pernah menjalani operasi caesar harus kembali melahirkan dengan prosedur yang sama pada kehamilan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, persalinan normal setelah operasi caesar atau Vaginal Birth After Cesarean (VBAC) masih dapat dipertimbangkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat medis.

Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa ibu dengan riwayat operasi caesar tidak boleh lagi melahirkan secara normal. Padahal, penilaian tersebut tidak ditentukan oleh bekas luka di kulit perut, melainkan kondisi bekas sayatan pada rahim.

Dokter sekaligus edukator kesehatan, dr. Aditya Surya Pratama, menjelaskan bahwa hal utama yang menjadi perhatian dokter saat mempertimbangkan VBAC adalah bekas sayatan pada dinding rahim.

"Saat menjalani persalinan caesar, dokter tidak hanya membedah bagian kulit perut, tetapi juga membuat sayatan pada dinding rahim untuk mengeluarkan bayi. Luka di rahim inilah yang patut diwaspadai," ujar dr. Aditya dalam unggahan edukasi di akun Instagram pribadinya.

Ia menjelaskan, saat persalinan normal berlangsung, rahim akan berkontraksi kuat untuk mendorong bayi keluar. Kontraksi tersebut memberikan tekanan besar pada bekas sayatan operasi sebelumnya.

Apabila kondisi bekas luka pada rahim tidak cukup kuat, tekanan tersebut berisiko menyebabkan robekan pada dinding rahim atau yang dalam dunia medis dikenal sebagai ruptur uteri.

Persalinan Normal

Meski demikian, dr. Aditya menegaskan bahwa peluang menjalani persalinan normal setelah operasi caesar tetap terbuka, bergantung pada jenis sayatan yang dilakukan saat operasi sebelumnya.

"Jika dulu sayatannya bertipe low transverse, yaitu sayatan melintang di bagian bawah rahim, biasanya risikonya paling rendah. Pada banyak kasus, kondisi ini masih bisa dipertimbangkan untuk melahirkan secara normal," jelasnya.

Sebaliknya, risiko komplikasi akan lebih tinggi pada ibu yang memiliki riwayat sayatan vertikal di bagian atas rahim (classical incision). Area tersebut merupakan bagian rahim yang mengalami kontraksi paling kuat selama proses persalinan.

Jika terjadi ruptur uteri, kondisi tersebut termasuk kegawatdaruratan medis yang dapat membahayakan keselamatan ibu maupun bayi.

"Ibu bisa mengalami perdarahan hebat hingga syok. Dalam kondisi tertentu, harus dilakukan operasi darurat, bahkan pengangkatan rahim untuk menyelamatkan nyawa sang ibu," tegas dr. Aditya.

Karena itu, sebelum memutuskan apakah seorang ibu dapat menjalani VBAC, dokter akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Penilaian meliputi jenis sayatan operasi sebelumnya, jarak antarkehamilan, jumlah operasi caesar yang pernah dijalani, hingga riwayat operasi lain pada rahim.

"Bukan berarti pernah caesar lalu otomatis tidak boleh melahirkan normal. Namun, dokter harus memastikan bekas luka di rahim cukup aman untuk menghadapi tekanan kontraksi saat persalinan berlangsung," pungkasnya.

Topik Menarik