Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung kini mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Sebelumnya, Polri juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara tersebut. Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 atau setara sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar.









