Roy Suryo 'Spill' Barang Bukti dalam Praperadilan Ketiga Terkait Ijazah Jokowi
JAKARTA – Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengungkapkan, telah menyiapkan barang bukti dalam praperadilan terkait tuntutan ganti rugi tersebut.
Awalnya, Roy Suryo menjelaskan tahapan persidangan yang teregister dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia menyebutkan, untuk Kamis 30 Juli 2026, agendanya adalah jawaban dari termohon sekaligus tanggapan dari pemohon.
Pada hari berikutnya, sidang dijadwalkan dengan agenda penyampaian barang bukti dari pemohon sekaligus menghadirkan saksi. Namun, ia masih enggan mengungkapkan identitas saksi tersebut.
"Jadi kalau tadi ada beberapa teman media yang menanyakan bukti-buktinya apa? Nah itu, tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan ya, yaitu tentang adanya nota sekian, ada nota A, nota B yang totalnya adalah Rp106 juta. Itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat ya, dengan disertai adanya saksi," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
"Siapa saksinya? Tunggu saja hari Jumat ya, nanti akan ada," sambungnya.
Roy menambahkan, sidang akan berlanjut pada Senin 3 Agustus 2026. Hari itu, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak termohon.
"Kemudian Selasanya adalah kesimpulan, kesimpulan dari masing-masing dari kami dan juga dari pihak termohon. Kemudian, Kamis adalah putusan. Kamis tanggal 6 Agustus itu adalah putusan," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.
"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikalikan empat hari menjadi Rp20 juta.
Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, biaya transportasi dan makan bagi 11 orang tersebut selama delapan hari mencapai total Rp44 juta.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.










