Relawan Global Sumut Flotilla Laporkan Benyamin Netanyahu hingga Tentara Israel ke Kejagung
JAKARTA – Sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hingga tentara Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan karena para relawan mengaku mengalami kekerasan saat diculik tentara Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional Mediterania Timur.
"Kami sudah menyampaikan pengaduan yang panjang. Tadi ada sembilan pengaduan, laporan dari masing-masing. Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada yang dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar kuasa hukum sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia, Shaleh Al Ghifari, saat membuat laporan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Shaleh menjelaskan, terdapat asas nasional pasif dalam KUHP baru. Menurutnya, asas tersebut memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI. Karena itu, pihaknya membuat laporan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor
"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung. Disebutkan bahwa tindak pidana tersebut juga sebagian ada di dalam pidana yang sudah dilegislasi di Indonesia," kata Shaleh.
"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, yaitu Pasal 599 dan Pasal 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," tambahnya.
Sementara itu, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mendampingi para relawan membuat aduan menambahkan, tata hukum di Indonesia membuka peluang untuk mengadili pelanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap WNI melalui yurisdiksi universal.
"Universal jurisdiction ini atau yurisdiksi universal ada dalam KUHP baru Pasal 6. Dengan demikian, kami menyambut dan mengajak juga pihak Kejaksaan Agung untuk memulai proses yang mungkin baru, tetapi yang memang sudah nyata ada di dalam KUHP kita," kata Marzuki.
"Dengan demikian, bilamana tidak dilaksanakan sebagaimana yang ada di dalam KUHP, maka kemungkinan Indonesia akan ditagih oleh dunia internasional karena ada prinsip itu dalam tata hukum kita," imbuhnya.
Di tempat yang sama, salah satu relawan Global Sumud Flotilla, Herman Budianto, menyampaikan, para relawan yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut mengalami kekerasan dari tentara Zionis Israel selama diculik. Dalam laporannya, ia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti dugaan kekerasan tersebut.
"Kalau bukti-bukti kami sudah kumpulkan berupa foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan oleh teman-teman yang ada di Indonesia, khususnya karena ada sembilan orang tadi. Itu dokumentasinya," ujar Herman.
Ia mengatakan, laporan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menekan Zionis Israel yang dinilai telah melakukan tindakan semena-mena, melanggar HAM, dan hukum internasional. Herman menambahkan, laporan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
"Ya, kami ingin menyampaikan pesan ini kepada Indonesia bahwa Indonesia harus memiliki posisi yang kuat untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan salah satunya menekan penjajah Israel tadi untuk tidak melakukan kekerasan-kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang mendukung kemerdekaan, selama yang dilakukan adalah yang bersifat kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini tadi," ujar Herman.
"Karena kami hanya melakukan perjalanan ke sana untuk misi kemanusiaan, memberikan bantuan, dan seterusnya. Tidak selayaknya kami mendapatkan kekerasan seperti orang yang melakukan bentuk kekerasan kepada mereka," pungkasnya.










