Komisi I DPRD Soroti Budaya Cetak Dokumen, Bertentangan dengan Visi Smart City Kota Bandung

Komisi I DPRD Soroti Budaya Cetak Dokumen, Bertentangan dengan Visi Smart City Kota Bandung

Terkini | okezone | Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:51
share

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah mengatasi persoalan sampah melalui berbagai kebijakan pengurangan timbulan sampah. Namun, praktik administrasi masih mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. 

Hal ini menjadi perhatian serius. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah yang sedang digencarkan.

Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan. 

Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi yang berkelanjutan, salah satunya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun demikian, di berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam bentuk digital sekaligus dicetak dalam bentuk fisik. Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan berbagai perlengkapan administrasi meningkat tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap proses pelayanan.

Ketua Komisi I Radea Respati menjelaskan, apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin. Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Selain meningkatkan volume sampah kertas, penggunaan dua format dokumen secara bersamaan juga berdampak pada pemborosan anggaran dan meningkatnya konsumsi energi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan serta pemakaian dokumen kertas memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 

Pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah dirasa tidak tepat. Selain indikator yang tidak berdasar, bukti nyata dengan masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghasilkan timbulan sampah merupakan bentuk tata kelola persampahan yang belum baik.

Radea Respati menjelaskan bahwa ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak. 

Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.

Topik Menarik