Perjalanan Karier Nanik S Deyang yang Mundur dari Jabatan Kepala MBG

Perjalanan Karier Nanik S Deyang yang Mundur dari Jabatan Kepala MBG

Gaya Hidup | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 13:01
share

JAKARTA – Nanik Sudaryanti Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (22/7/2026). Keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan di luar negeri, dan telah mendapat persetujuan dari Presiden.

Melalui unggahan di media sosial, Nanik menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan alasan di balik pengunduran dirinya.

"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui," tulis Nanik.

Karier Nanik

Sebelum dipercaya memimpin BGN, Nanik dikenal memiliki perjalanan karier yang beragam. Ia pernah berkecimpung di dunia jurnalistik, kemudian menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan periode 2024–2029. Pada 2025, ia juga dipercaya sebagai Komisaris Independen PT Pertamina.

Di bidang politik, Nanik telah bergabung dalam tim pemenangan Prabowo Subianto sejak Pemilihan Presiden 2019. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Meski pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Nanik tetap aktif dalam berbagai penugasan pemerintahan.

Kariernya di Badan Gizi Nasional dimulai pada 17 September 2025 saat dilantik sebagai Wakil Kepala BGN. Kurang dari setahun kemudian, ia dipercaya mengisi posisi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Pergantian kepemimpinan tersebut terjadi setelah Dadan Hindayana bersama dua pimpinan BGN lainnya, Loedwijk Pusung dan Sony Sanjaya, mengundurkan diri. Tak lama kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Setelah kasus tersebut mencuat, nama Nanik juga ikut menjadi perhatian publik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Nanik berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan, ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ujar Syarief pada 23 Juni 2026.

Meski demikian, hingga saat ini Nanik belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia hanya disebut sebagai pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Topik Menarik