Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Bahlil: Harus Penuhi Syarat

Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Bahlil: Harus Penuhi Syarat

Ekonomi | okezone | Selasa, 21 Juli 2026 - 13:25
share

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan koperasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan pemerintah. Hal itu disampaikan Bahlil saat merespons soal peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ikut mengelola usaha pertambangan.

Menurut Bahlil, pemerintah tidak akan serta-merta memberikan hak pengelolaan tambang kepada seluruh koperasi. Hanya koperasi yang memenuhi ketentuan yang dapat memperoleh kesempatan tersebut.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM tengah menyusun persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan tambang.

Salah satu syarat yang akan diberlakukan adalah koperasi tersebut harus berada di sekitar lokasi tambang yang akan dikelola.

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

Ferry juga menegaskan koperasi memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga pertambangan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik