China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri
JAKARTA - China akan memberlakukan undang-undang baru tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis yang kontroversial bulan depan. Secara resmi dibingkai sebagai langkah untuk menjaga persatuan nasional, undang-undang ini disebut para kritikus sebagai bagian dari strategi yang lebih luas berupa "perang hukum," yang menimbulkan kekhawatiran tentang implikasinya terhadap hubungan etnis baik di dalam maupun di luar China dan pergeseran dari pendekatan Beijing terhadap keamanan dan kedaulatan nasional.
Pasal 63 pada undang-undang ini memungkinkan China untuk menuntut individu dan organisasi di luar negeri yang dituduh merusak persatuan etnis negara. Meskipun ruang lingkup praktis untuk menuntut warga negara asing di luar China tetap terbatas, para analis berpendapat bahwa agenda tersembunyi undang-undang tersebut lebih berfokus pada pencegahan daripada penegakan hukum.
Dilansir Hamrakura, Selasa (14/7/2026), ketentuan ini dirancang untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada para aktivis di luar negeri, komunitas diaspora, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bahwa Beijing tidak lagi memandang advokasi terkait Xinjiang, Tibet, Taiwan, atau isu-isu etnis lainnya sebagai masalah yang terbatas di luar yurisdiksinya. Sebaliknya, hal itu berupaya menggambarkan aktivitas tersebut sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional China.
Secara praktis, membawa warga negara asing ke pengadilan China akan menghadapi hambatan hukum yang berat. Sebagian besar negara demokrasi cenderung tidak akan mengabulkan permintaan ekstradisi yang melibatkan pelanggaran politik, sementara perbedaan standar hukum akan mempersulit penuntutan. Akibatnya, undang-undang ini diperkirakan akan menghasilkan relatif sedikit kasus pidana yang sebenarnya. Namun, dampak langsungnya bisa jauh lebih signifikan.
Para ahli hukum percaya bahwa undang-undang ini akan berdampak buruk pada penelitian akademis, kelompok advokasi, dan organisasi diaspora minoritas etnis. Undang-undang ini menggunakan frasa yang luas dan berdefinisi politis "merusak persatuan etnis", sebuah rumusan yang memberikan ruang interpretasi yang cukup besar bagi otoritas China. Para kritikus khawatir ambiguitas ini dapat menghambat penelitian, debat publik, dan aktivisme politik yang berkaitan dengan kebijakan etnis China, bahkan di luar perbatasan negara tersebut.
Bagi komunitas Uyghur, Tibet, dan minoritas lainnya di luar negeri, ketidakpastian itu sendiri dapat menjadi instrumen tekanan yang ampuh. Individu yang bepergian melalui negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Beijing dapat menghadapi peningkatan risiko hukum, sementara universitas dan lembaga penelitian dapat mengadopsi pendekatan yang lebih hati-hati untuk menghindari komplikasi diplomatik.
Undang-undang tersebut juga dapat menciptakan ketegangan diplomatik baru. Negara-negara yang menampung pencari suaka atau aktivis politik Uyghur mungkin akan mendapati diri mereka menyeimbangkan kewajiban hukum domestik dengan hubungan ekonomi dan politik mereka dengan China. Negara-negara seperti Malaysia, yang menampung komunitas Uyghur yang terlihat jelas, dapat menjadi lahan uji coba awal jika Beijing berupaya mendapatkan kerja sama berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Para pejabat China menolak tuduhan pelanggaran yurisdiksi ekstrateritorial. Beijing berpendapat bahwa setiap negara berdaulat memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang yang melindungi integritas teritorial dan persatuan nasionalnya. Mereka menegaskan bahwa Pasal 63 hanya menargetkan kegiatan yang mengancam kepentingan inti China dan tidak akan mengganggu pertukaran akademis, budaya, atau komersial yang sah.
Dari sudut pandang hukum, China juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui, khususnya "yurisdiksi protektif", yang memungkinkan negara untuk mengklaim yurisdiksi atas tindakan yang dilakukan di luar negeri jika tindakan tersebut mengancam keamanan nasional. Konsep serupa ada di banyak sistem hukum, meskipun umumnya diterapkan dalam batasan yang ditentukan dengan cermat.
Yang membedakan langkah terbaru China bukanlah doktrin hukum itu sendiri, melainkan kesediaan yang semakin besar untuk melembagakan penggunaannya.
Hasil Semifinal Okezone National Championship 2026: SMKN 3 Bekasi Tantang SMK Nusantara di Final
Selama dua dekade terakhir, Beijing semakin mengandalkan instrumen hukum untuk memperkuat posisinya terkait Taiwan, Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong. Sanksi, pembatasan perjalanan, dan tekanan ekonomi terhadap individu dan perusahaan yang dituduh mendukung separatisme telah menjadi alat yang umum digunakan. Pasal 63 kini memberikan landasan hukum yang lebih eksplisit bagi praktik-praktik ini.
Oleh karena itu, undang-undang baru ini mewakili lebih dari sekadar undang-undang keamanan domestik lainnya. Undang-undang ini mencerminkan strategi China yang berkembang untuk menanamkan tujuan geopolitiknya dalam kerangka hukum formal yang meluas jauh melampaui batas wilayahnya.
Apakah Pasal 63 menghasilkan penuntutan yang berhasil pada akhirnya mungkin menjadi hal yang kurang penting. Signifikansi yang lebih besar terletak pada sinyal bahwa Beijing bermaksud untuk semakin menggunakan hukum, bukan hanya diplomasi, pengaruh ekonomi, atau kekuatan militer, sebagai instrumen untuk membela apa yang dianggapnya sebagai kepentingan nasional intinya, bahkan ketika perselisihan tersebut berasal dari ribuan kilometer dari China.










