Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 14:51
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa usulan tambahan anggaran yang diajukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen telah direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026). 

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” tuturnya.

Kamaruddin merinci anggaran TPG dialokasikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum teralokasikan anggaran TPG-nya pada 2026. Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata dia. 

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran, Kastolan menambahkan, masih ada proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja. 

“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” ucap Kastolan. 

“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujarnya.

Topik Menarik