Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.
Pertama, hakim mempertimbangkan pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).
Hakim menyebut, berdasarkan proses jawab-menjawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan untuk menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon berkaitan dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan. Dengan demikian, tujuan penggeledahan tersebut masuk dalam kategori penggeledahan rumah.
Meski telah mengantongi penetapan izin penggeledahan, hakim menilai masih terdapat persoalan pada aspek formil, yakni adanya perbedaan alasan penggeledahan yang tercantum dalam permohonan izin dengan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, bukan lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa dari bukti-bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan dirinya bersikap kooperatif selama proses penyidikan juga tidak dibantah oleh termohon.
Dengan demikian, menurut hakim, secara materiil tidak terdapat urgensi untuk melakukan penggeledahan yang bertujuan menangkap pemohon.
Terkait penangkapan, hakim menyebut tidak terungkap fakta bahwa termohon mengalami kesulitan menghadirkan Roy Suryo dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II kepada penuntut umum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan dan Roy Suryo tidak pernah ditangkap.
"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan, misalnya pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.
Hakim menilai apabila pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada pemohon melalui surat pemberitahuan atau surat panggilan resmi sebagaimana lazim digunakan dalam praktik. Dengan demikian, pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik.
"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut hakim, merupakan tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," papar hakim.
Mengenai penahanan, hakim menilai kewajiban wajib lapor yang diterapkan kepada Roy Suryo merupakan kebijakan yang dibuat termohon agar seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan lancar tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal itu dibuktikan dengan tidak diterbitkannya surat perintah penahanan sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian bahwa selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh termohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Di sisi lain, hakim juga menolak sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menegaskan, bahwa tindakan yang dinyatakan tidak sah hanya menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dengan demikian, permohonan agar berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon, yakni Kejaksaan, dinyatakan tidak sah dan melawan hukum ditolak.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari Rumah Tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya, sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
Hakim juga menambahkan, bahwa objek yang diperiksa dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penahanan, bukan untuk memerintahkan penuntut umum agar tidak melakukan penahanan.
Keputusan turut termohon untuk tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya merupakan kewenangan turut termohon berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim.










