Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Sudah 20 Kali Terima Paket Ganja
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sugiono, anggota jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatra hingga Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury memerintahkan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan," kata Eko dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Tim gabungan kemudian bergerak ke Jawa Timur dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk ID Express serta Bea Cukai, untuk menelusuri jalur distribusi paket yang dicurigai tersebut.
Pada 14 Juni 2026, tim memperoleh informasi bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang, menggunakan identitas berbeda namun dengan nomor telepon yang sama.
Berbekal informasi tersebut, tim menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengidentifikasi penerima paket.
"Saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi, Sugiono mengaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA. Saat ini, polisi masih mendalami peran pengendali jaringan tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," katanya.
Sugiono juga mengaku telah menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkotika melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Barang haram yang pernah diterimanya antara lain 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan satu papan obat H5 berisi 10 tablet.
Menurut Eko, modus operandi yang digunakan yakni menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, seperti ID Express dan Baraka Express. Paket-paket tersebut dikirim dari Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang menuju Singosari, Kabupaten Malang.
Setelah menerima paket, Sugiono mendapat perintah untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Singosari.
Atas perannya itu, tersangka memperoleh upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap paket yang diterima. Ia juga mendapat tambahan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta apabila tugas yang diberikan berhasil diselesaikan.
"Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 kilogram ganja yang dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebelum sempat diedarkan," ujar Eko.
Selain mengamankan paket ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa ganja seberat 574 gram, tiga unit timbangan digital, serta plastik bekas pembungkus paket yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, Sugiono beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.








