Bongkar Aliran Dana Gading Gajah, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,8 Miliar hingga Sita Aset
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera, dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus itu menjadi perhatian nasional setelah aparat membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.
Dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan 17 tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
“Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan serta pembelian aset.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana sebesar Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak 2014.
Menurut Ade, temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat.
“Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar dilindungi.
Aset yang disita antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih didalami penyidik.
“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII.
Kombes Ade menegaskan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan tersebut.
“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tegas lulusan Akpol 2000 tersebut.










