Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
JAKARTA – Syarat dan cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus aktif bekerja. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo dan hanya diperbolehkan sebagian dengan syarat utama telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan sebagian dana JHT, baik untuk kebutuhan kepemilikan rumah maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, apabila pencairan JHT dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pengambilan sebelumnya, maka dana yang dicairkan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak Pencairan JHT
Jadwal Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih, Gaji hingga Status Usai 2 Tahun Jadi Pegawai BUMN
Peserta yang melakukan pencairan JHT perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencairan dana hingga Rp60 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.
Sementara itu, untuk pencairan dana di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 15 persen. Adapun pencairan dana di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.
Kemudian, pencairan dana di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen. Sedangkan pencairan dana yang nilainya melebihi Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 35 persen.
Bagi peserta yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 20 persen lebih besar dibandingkan tarif normal yang berlaku pada setiap lapisan pencairan dana tersebut.
Berikut alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk kebutuhan rumah atau apartemen:
1. Peserta mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh surat keterangan bahwa yang bersangkutan berhak mengajukan pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen. Syaratnya, peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan yang selanjutnya dibawa peserta ke bank yang bekerja sama.
3. Peserta mengajukan permohonan kredit atau penyelesaian kredit rumah/apartemen kepada pihak bank. Selanjutnya, bank akan melakukan analisis kelayakan kredit.
4. Setelah dinyatakan layak, peserta dapat mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.
Klaim Sebagian 30 Persen
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat JHT sebagian sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Dokumen perbankan sesuai peruntukan yang diperoleh dari bank mitra.
Buku tabungan bank mitra pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
NPWP (apabila memiliki).
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak antara pencairan lebih dari dua tahun.
Klaim Sebagian 10 Persen
Selain untuk kebutuhan perumahan, peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Buku tabungan.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
NPWP (jika ada).
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.








