BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Bandara VVIP IKN Rp10,49 Miliar, Ini Penjelasan Menhub

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek Bandara VVIP IKN Rp10,49 Miliar, Ini Penjelasan Menhub

Ekonomi | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 21:45
share

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan pembayaran terhadap pengerjaan Bandara VVIP IKN senilai Rp10,49 miliar. 

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK menemukan ketidaksesuaian perhitungan volume pada 332 item pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar. Selain itu, pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing, dan arsitektur ditemukan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dengan nilai sebesar Rp2,18 miliar.

BPK juga menemukan realisasi pembayaran atas penambahan volume pada 103 item pekerjaan dengan harga satuan timpang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,82 miliar. Akumulasi berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada Kementerian Perhubungan sebesar Rp10,49 miliar.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan BPK memberikan 25 rekomendasi terkait temuan dalam proyek bandara VVIP IKN. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah berstatus selesai di proses. 

"Pemeriksaan atas pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN tahun anggaran 2023 dan 2024, menghasilkan 11 temuan dan 25 rekomendasi, telah seluruh di proses, " kata Menhub dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).

 

Menhub mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan percepatan tindak lanjut rekomendasi dari BPK. Seperti penerbitan surat pemberitahuan kepada unit kerja terkait, hingga pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi. 

Selain itu Menhub Dudy juga telah melakukan pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I, koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait, serta pemutakhiran tindak lanjut dengan BPK RI.

Topik Menarik