Berapa Bayaran Tukang Jagal Hewan Kurban?

Berapa Bayaran Tukang Jagal Hewan Kurban?

Ekonomi | okezone | Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04
share

JAKARTA - Berapa bayaran tukang jagal hewan kurban?

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, biaya atau upah tukang jagal hewan tidak diperbolehkan diambil dari bagian hewan kurban seperti daging, kulit, maupun bagian lainnya apabila diniatkan sebagai imbalan jasa.

Sebaliknya, upah pemotongan hewan kurban harus diberikan dalam bentuk uang atau harta lain yang bersumber dari dana di luar hewan kurban itu sendiri.

Ketentuan tersebut sejalan dengan pandangan syariat yang menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran jasa. Pemberian bagian hewan kurban kepada tukang jagal hanya diperbolehkan jika berstatus sedekah atau hadiah, bukan sebagai upah kerja.

Hukum Upah Tukang Jagal Kurban

Secara prinsip, orang yang berkurban diperbolehkan memberikan upah kepada tukang jagal atau tim yang membantu proses penyembelihan dan pengolahan daging. Namun, upah tersebut wajib berasal dari dana non-kurban.

Jika tukang jagal menerima bagian dari hewan kurban, maka statusnya harus jelas sebagai sedekah (jika penerima termasuk golongan yang membutuhkan) atau hadiah, bukan kompensasi atas pekerjaan.

Pandangan ini juga menegaskan bahwa memberikan daging atau bagian hewan kurban sebagai upah hukumnya tidak diperbolehkan jika diniatkan sebagai pembayaran jasa.

Estimasi Biaya Jasa Jagal

Besaran upah tukang jagal bervariasi tergantung lokasi, jenis layanan, dan sistem kerja yang digunakan. Di beberapa daerah, jasa pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat mencapai jutaan rupiah untuk sapi dengan layanan lengkap.

Sementara itu, jagal bersertifikat maupun jasa perorangan biasanya menetapkan tarif berbeda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekor, tergantung kesepakatan dan cakupan pekerjaan seperti penyembelihan, pemotongan, hingga pengemasan daging.

Untuk kambing atau domba, biaya jasa umumnya lebih rendah dan disesuaikan dengan tingkat kesulitan serta jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Landasan Hukum

Pandangan ulama menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi jagal. Salah satunya sebagaimana dijelaskan dalam kajian yang dirujuk dari NU Jabar, bahwa pemberian daging atau kulit sebagai upah tidak diperbolehkan jika diniatkan sebagai imbalan kerja, namun diperbolehkan jika sebagai sedekah atau hadiah.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memisahkan antara kewajiban membayar jasa pemotongan dan pembagian daging kurban agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

Topik Menarik