Gapki Akui Adanya Praktik Under-Invoicing Ekspor CPO, Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab
IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengakui adanya praktik under-invoicing hingga transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Namun, praktik tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti National Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan kepada IDX Channel, Kamis (28/5/2026).
Fadhil mengatakan, sebagian perusahaan sawit melakukan manipulasi nilai ekspor dari yang seharusnya. Dia menyebut, pemerintah sebenarnya merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Namun, pengawasan yang lemah di lapangan menciptakan ruang bagi eksportir untuk memanfaaatkan pembayaran pajak yang lebih rendah. Padahal kata dia, setiap bukti pembayaran (invoice) yang yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE bisa ditelusuri, sehingga diberikan hambatan administratif untuk ekspor.
Fadhil menyoroti lemahnya pengawasan di pintu ekspor menjadi alasan utama mengapa dokumen harga yang jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas data dalam dokumen ekspor sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan pajak yang merupakan hak bagi kas negara.
"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, padahal eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional di ICDX," katanya.
Terkait transfer pricing, kata Fadhil, modusnya seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang memiliki operasional di Indonesia. Dia menyebut, penjualan CPO dilakukan antar grup perusahaan dengan harga di bawah pasar.
Saat transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat (AS) atau Eropa dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak, dalam rantai pasok kompleks yang melibatkan produk manufaktur seperti minyak goreng dan RBDPO ke pembeli di berbagai negara," tutur Fadhil.
Dengan struktur industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Gapki mendorong pemerintah memperketat sinkronisasi data antarlembaga. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi invoice, potensi kerugian negara dari sektor ini bakal terus berlanjut.
(Rahmat Fiansyah)










